
sumber gambar: di sini

Perubahan Tarif PPh 21 Terbaru 2023, Ini Penjelasannya
PTKP merupakan kependekan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak dengan besaran yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk perhitungan PPh 21. Dalam hal ini, Anda perlu tahu PTKP terbaru yang berlaku di tahun 2023.
Perlu diketahui, bahwa semakin besar PTKP yang pemerintah tetapkan, itu berarti Pajak Penghasilan (PPh) juga menjadi makin kecil. Begitupun sebaliknya. Bisa disimpulkan, jika penghasilan Wajib Pajak (WP) pribadi berada di bawah PTKP, itu berarti WP tidak dikenakan PPh Pasal 21 berdasarkan tarif PPh 21
Sementara itu, apabila penghasilan WP berada di atas PTKP, itu artinya pajak penghasilan yang akan dibebankan adalah tarif pajak dikalikan penghasilan kena pajak. Di mana penghasilan kena pajak ini adalah penghasilan neto sesudah dikurangi nilai PTKP.
Baca juga:
Bisnis Lancar, Karir Cemerlang dengan HP EliteBook 1040 G10
Dengan Social Entrepreneur, Taufan Bantu UMKM dari Jerat Rentenir
Aturan Tarif PPh 21 Terbaru 2023
Di tahun 2023 ini, pemerintah telah secara resmi mengatur tarif baru pajak penghasilan (PPh). Baik itu untuk perorangan maupun karyawan. Aturan tersebut tertera di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 terkait dengan Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.
Aturan tersebut diteken Jokowi pada tanggal 20 Desember 2022. Perubahan tarif pajak ini juga sejalan dengan rilisnya UU No 7 Tahun 2021 terkait dengan Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Penerbitan PP itu sendiri tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum penyederhanaan administrasi perpajakan. Termasuk juga memberikan kemudahan dan keadilan bagi setiap wajib pajak yang mempunyai peredaran bruto tertentu di dalam jangka waktu tertentu.
Terakhir, adalah untuk melaksanakan perjanjian internasional dalam bidang perpajakan dan tetap memperhatikan tata kelola pemerintahan yang baik. Dalam hal ini diperlukan adanya kebijakan fiskal melalui penyesuaian peraturan di bidang pajak penghasilan.
Berapa Persen Tarif PPh di Tahun 2023?
Sebagaimana diketahui, bahwa pajak penghasilan (PPh) di Indonesia telah mengalami perubahan yang cukup signifikan sejak adanya UU HPP, 1 Januari 2022. Dalam hal ini, pemerintah juga telah memberlakukan sistem tarif PPh karyawan secara progresif.
Sesuai penjelasan sebelumnya, dimana makin besar penghasilan wajib pajak, maka pajak yang dibebankan juga menjadi lebih besar. Adapun tarif pajak baru yang tertera dalam UU HPP ini mengalami perubahan dari empat menjadi lima layer. Terkait berapa persen PPh 2023, informasinya tertera dalam rincian di bawah ini.
- Penghasilan mencapai Rp60 juta dibebankan tarif PPh sebesar 5%
- Penghasilan di atas Rp60 juta - Rp250 juta dibebankan tarif PPh sebesar 15%
- Penghasilan di atas Rp250 juta - Rp500 juta dibebankan tarif Pph sebesar 25%
- Penghasilan di atas Rp500 juta - Rp5 miliar dibebankan tarif PPh sebesar 30%
Penghasilan di atas Rp5 miliar akan dikenakan tarif PPh sebesar 35%.
Berdasarkan informasi di atas, diketahui bahwa perubahan paling signifikan adalah pada lapisan 1 dan penambahan lapisan 5. Pada lapisan tarif PPh 21 1, terdapat keringanan pembayaran atas wajib pajak untuk pendapatan yang mencapai Rp60.000.000.
Tarif ini, diberlakukan khusus bagi wajib pajak yang sudah memiliki NPWP. Pasalnya, bagi wajib pajak yang belum mempunyai NPWP akan diberlakukan tarif hingga 20% lebih tinggi. Adapun perbedaan lainnya pada tarif PPh di atas adalah adanya perubahan rentang penghasilan yang dibebankan tarif PPh 5%.
Apabila pada penghasilan semua berlaku sampai dengan Rp50 juta dalam setahun dibebankan tarif 5%, maka di tahun ini akan diberlakukan tarif 5% untuk rentang penghasilan yang mencapai Rp 60 juta setahun.
Informasi mengenai berapa persen PPh 2023 ini berlaku mulai tahun 2023 lengkap dengan kelompok yang bebas biaya pajak. Melalui informasi ini, Anda bisa memperkirakan berapa perkiraan potongan pajak PPh Anda.
Baca juga:
5 Tips Investasi Rumah yang Menguntungkan
Jangan Cuma Gemas! Yuk, Ikut Kembangkan UMKM Bersama Amartha
Referensi
https://kontrakhukum.com/article/tarif-pajak-penghasilan-2023/
https://amp.kontan.co.id/news/resmi-berlaku-ini-tarif-pajak-penghasilan-terbaru-2023-gaji-rp-5-juta-bayar-pajak
https://employers.glints.com/id-id/blog/tarif-pph-21/amp/
https://investor.id/business/317666/berlaku-mulai-2023-tarif-baru-pph-maksimal-35
Soal perpajakan ini memang harus update diketahui, besarannya berapa, jangan sampai seakan kaget "tidak tahu", sehingga bisa dipersiapkan dalam pelaporan pajak di tahun mendatang, ya?
ReplyDeleteHarapanku, semoga dengan adanya perubahan tarif PPh yang dikenakan karyawan ini bisa semakin meningkatkan pembangunan fasilitas dan infrastruktur negara, meningkatkan perlindungan untuk rakyat dan kebijakan mulia lainnya.
ReplyDeleteTapi sepertinya gak hanya kenaikan pada PPh tapi juga Ppn.
Sampai sekarang soal pajak ini bikin bingung. Formulir laporannya aja kurang ramah buat awam hihihi. Sekarang udah gak kerja kantoran, pengen nonaktifkan NPWP.
ReplyDeleteYa apapun perubahan ttg kebijakan pajak itu semoga benar2 bisa dikembalikan ke rakyat ya bund :D
Setahu saya bikin laporan nihil aja Mbak
DeleteSetelah beberapa tahun akan dihapus kok
60 juta itu per tahun ya? Brati penghasiln per bulan 5 juta, gitu kah? Kalau yang penghasilan nggak tentu tiap bulannya macam freelance, tetep ada pph 5 % juga jika mencapai 60 juta per tahun kali ya.
ReplyDeleteNoted mba. Aku baru tau info ini,
ReplyDeleteKalau ternyata pemerintah telah secara resmi mengatur tarif baru pajak penghasilan (PPh).
Wajib tau juga supaya bisa memperkirakan berapa perkiraan potongan pajak pphnya
Sebagai WNI yang baik kita memang harus patuh pada kewajiban membayar pajak soalnya banyak infrastruktur daerah yang masih belum lengkap dan harapannya, semoga pemimpin kita amanah ya
ReplyDeleteSetiap tahun mengisi SPT, tapi selama ini tahu beres saja, tinggal memasukkan nomilan angka-angka yang sudah diberikan oleh bagian keuangan. Sepertinya memang perlu nih, tahu gimana perhitungan tarif pajak pribadi ini
ReplyDelete