Omnibus Law, Tak Kenal Maka Tak Sayang



“Mah, masih ingat Om Suryadi? Kemarin saya ketemu di kampus.  Dia bawa mobil pick up jualan salak pondoh”,  kata anak saya nomor dua, sepulangnya dari almamaternya, UGM Yogyakarta.

Suryadi? Tentu saja saya ingat.  Seorang pekerja produksi di pabrik tempat saya bertugas sebagai chief accounting. Bersama istrinya, dia kerap ke rumah dan bercengkrama dengan anak-anak.

Suryadi “hanya” lulusan sekolah lanjutan atas. Namun berkat kegigihan  serta keuletan bekerja, dia mampu menjadi supervisor, dan memiliki beberapa anak buah bergelar sarjana (S1).

Pimpinan Suryadi pernah berkisah bahwa secara periodik, dia pasti memberi penghargaan pada Suryadi karena anak buahnya ini rajin, tekun dan bertanggung jawab.

“Soal pinter sih dia kalah, tapi buat apa punya anak buah pandai tapi nggak bisa diandalkan”, kata sang kepala bagian. 

Benar juga ya?

Namun yang membuat saya salut pada Suryadi adalah tekadnya berhemat, agar punya bekal di hari tua. Bahu membahu dengan istrinya, Suryadi mampu menyisihkan sebagian gaji yang akhirnya terkumpul dalam bentuk  2 sepeda motor, sepetak tanah dan bangunan di kabupaten Sleman Yogyakarta.

Ketika merasa tabungannya cukup, dia mengundurkan diri. Kini dia menjadi petani sambil berdagang salak pondoh.  Dengan menggunakan kendaraan pick up, dia berkeliling dari satu lokasi ke lokasi yang lain.

Hebat ya?

Andai semua buruh memiliki etos kerja seperti Suryadi, serta selalu berprasangka baik pada pemerintah, maka mereka akan memilih bekerja dibanding demo. Seperti yang mereka rencanakan ketika mengetahui pemerintah menelurkan omnibus law RUU Cipta Kerja.

Mari Berkenalan dengan Omnibus Law RUU Cipta Kerja
Dikutip dari Kompas.com, omnibus berasal dari bahasa latin omnis yang berarti banyak. Sedangkan omnibus law adalah metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Karena bersifat lintas sektor, omnibus law sering ditafsirkan sebagai UU sapujagat. Atau kerap disebut RUU Cilaka, singkatan dari  Cipta Lapangan Kerja (Cilaka).

Perbedaan omnibus  dengan yang bukan omnibus,  omnibus mengatur banyak hal dalam satu undang-undang saja. Sedangkan yang bukan omnibus hanya mengurus satu hal dalam satu undang-undang.

Banyaknya peraturan yang terdampak,  sebagai berikut:

sumber : BPS

Mungkin ada pertanyaan, Ngapain sih diubah? Jalankan saja peraturan yang lama dengan konsisten.

Jawabannya, karena dunia berubah, era berganti. Dulu sumber daya alam  Indonesia berlimpah. Sekarang kebalikannya, Indonesia menjadi negara pemgimpor. Hampir tak ada produk sehari-hari yang tak diimpor Indonesia.

Mirip keuangan keluarga, ngga bisa kan shopping terus-terusan tanpa ada penghasilan? Untuk menyikapi ketimpangan ini, Indonesia harus melakukan strategi agar ekonomi tumbuh dan hutang bisa dibayar.

Nggak hanya hutang ke warung yang harus dibayar, ke negara lain juga. ☻☻

Salah satunya  dengan efisiensi yang terwujud dalam pembenahan aturan yang tercakup dalam omnibus law. Karena berbeda dengan rumah tangga yang bisa berhutang ke warung hanya dengan ucapan, setiap langkah pemerintah harus berdasarkan aturan yang sah.


Untuk meningkatkan perekonomian, maka regulasi  investasi, ketenaga kerjaan dan UMKM, harus dibenahi. Dalam hal investasi, seperti diketahui Indonesia kalah dibanding Vietnam, India, Malaysia, dan Thailand. Bahkan Filipina melesat jauh di atas.

ICOR  (Incremental Capital Output Ratio) merupakan rasio investasi terhadap pertumbuhan ekonomi (output). Suatu negara memiliki ICOR 6 berarti setiap penambahan PDB Rp 1 diperlukan investasi tambahan sebesar Rp 6. Jika suatu negara memiliki ICOR 3 berarti setiap penambahan PDB Rp 1 diperlukan investasi tambahan sebesar Rp 3.

Bisa dilihat bahwa ICOR Indonesia relatif tidak efisen dibanding semua negara ASEAN.
Demikian pula dengan ketenaga kerjaan, harus ada pembenahan. Lapangan kerja harus berkualitas. Sesuai seleksi alam, cuma mereka yang berprestasi yang akan bertahan. Karena pertumbuhan ekonomi hanya bisa terwujud jika ada peningkatan produktivitas kerja.

sumber: Vecteezy.com

Kesejahteraan Buruh dan Pertumbuhan Ekonomi
Hubungan pekerja dan pengusaha sebetulnya simbiosis mutualisme, saling membutuhkan. Pemilik usaha tidak dapat menjalankan bisnisnya jika tak memiliki pekerja. Demikian pula sebaliknya.  Namun tentu saja tenaga kerja harus sesuai kompetensinya dengan yang dibutuhkan pengusaha.

Tidak hanya Suryadi, banyak kasus pekerja tidak bisa mengundurkan diri karena kemampuannya  (skill, attitude dan lainnya) dibutuhkan pengusaha. Sehingga pengusaha memilih memberi gaji tinggi pada pekerja dibanding harus merekrut pegawai baru.

Jika bisa memilih, pihak pemerintah pastinya menginginkan upah tenaga kerja setinggi mungkin.  Karena semakin tinggi take home pay  (gaji pokok + tunjangan – potongan) seorang pekerja, maka semakin banyak pula transaksi  produk dan jasa yang terjadi. Dampaknya, perekonomian  di wilayah tersebut akan meningkat signifikan.

Sebagai ilustrasi,  seseorang yang membawa pulang penghasilan Rp 2 juta setiap bulan. Dia harus memenuhi biaya makan 30 x Rp 40.000 atau Rp 1.200.000.

Dikurangi biaya kost Rp 450.000 dan Rp 200.000 untuk kebutuhan perawatan tubuh standar (sabun, pasta gigi dll), maka hanya akan tersisa Rp 150.000. Uang sekian mana cukup untuk hang out? Terlebih untuk membayar biaya kesehatan, asuransi dan investasi.

Beda halnya jika sang pekerja memiliki take home pay Rp 4 juta. Maka dia akan sering jajan, berwisata, dan tak pernah terlambat membayar iuran BPJS.  Sehingga pemerintah tidak harus menanggung biaya kesehatannya. Kawasan tempat tinggal sang pekerja juga akan tumbuh perekonomiannya.

Demand yang muncul dari pekerja yang memiliki anggaran berlebih akan memunculkan banyak UMKM.  Mulai dari warung nasi, laundry kiloan, warung pulsa hingga bermacam-macam hiburan. Berimbas pada jumlah pajak yang diterima pemerintah daerah.

Jadi, salah besar jika mengira pemerintah memihak pengusaha dengan menyunat UMR, uang lembur serta  tunjangan-tunjangan yang seharusnya diterima tenaga kerja.

Win-win solution harus dilakukan pemerintah.  Menetapkan UMR yang telah disepakati bersama, dan menciptakan iklim  ramah investasi. Bukankah   tujuan akhirnya untuk semua pihak?

Seperti yang dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, kehadiran omnibus law bisa meredam gejolak ekonomi global sekaligus mendongkrak pertumbuhan ekonomi hingga 6 persen.

"Akhir kuartal 2019 lalu, pertumbuhan konsumsi kita sedikit di bawah 5 persen dengan pertumbuhan investasi hanya tumbuh 4,06 persen (Pembentukan Modal Tetap Bruto/PMTB).
Padahal kami sebagai Menteri Keuangan sebelumnya sempat mengharapkan pertumbuhan investasi itu bisa mencapai 6 persen," kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Budayakan Musyawarah Untuk Mufakat
Sungguh aneh mendengar ketua KPSI  yang berkoar-koar mengatakan bahwa pemerintah tidak berpihak pada  tenaga kerja. Dilansir dari Kompas.com, yang bersangkutan mengatakan bahwa omnibus law RUU Cipta Kerja  menghilangkan upah minimum, pesangon, fleksibilitas pasar kerja/penggunaan outsourcing diperluas, lapangan pekerjaan yang tersedia berpotensi diisi Tenaga Kerja Asing (TKA) unskill, dan jaminan sosial terancam hilang

Padahal  jika membaca UU Ketenagakerjaan dalam omnibus law mengenai  Upah Minimum, ngga ada yang berubah tuh.

sumber : BPS

  • Kebijakan pengupahan masih menggunakan  sistem upah minimum.
  • Upah minimum tidak  turun dan tidak dapat ditangguhkan.
  • Kenaikan upah minimum memperhitungkan pertumbuhan ekonomi daerah.
  • Upah per jam dapat diberikan untuk jenis pekerjaan tertentu (konsultan, paruh waktu, ekonomi digital).

Melalui draf RUU ini,  pemerintah berencana mewajibkan perusahaan besar untuk memberikan bonus kepada pekerjanya. Aturan mengenai pemberian gaji diatur dalam Pasal 92 tentang penghargaan lainnya.

Sementara aturan mengenai Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tidak ada yang berubah:

sumber : BPS

Pokok Kebijakan Terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
  • Tetap memberikan perlindungan bagi pekerja yang terkena (PHK)
  • Pekerja yang terkena PHK tetap mendapat kompensasi PHK (uang pesangon, penghargaan masa kerja dan kompensasi lainnya).

Walau demikian,  Omnibus Law RUU Cipta Kerja bukannya tidak memiliki kelemahan. Bagaimanapun ini baru berujud draft yang memiliki  kesalahan. Menanggapi hal tersebut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengajak semua pihak untuk membaca dulu draft omnibus law RUU Cipta Kerja sebelum berdebat.

"Baca dulu, baru berdebat. Ya saya melihat ada kesalahan-kesalahan di UU itu, biar diperbaiki, ada DPR kan nanti, masih lama ini. Belum apa-apa 'tolak, ini kapitalisme baru' dan macem-macem," kata Mahfud MD.

Setuju dengan pak Mahfud, terlebih jika mengaitkan omnibus law dengan China. Atau tuduhan tak berdasar yang mengatakan bahwa omnibus law hanyalah akal-akalan agar pengusaha bisa membayar murah upah pekerjanya.

Mari budayakan membaca dan  berhusnudzon pada pemerintah yang pastinya selalu berjuang untuk memenuhi kebutuhan rakyat, bukan sebaliknya menjerumuskan.

sumber gambar cover: theievoice.com



18 comments

  1. Manusia membenci apa yg tidak ia ketahui.
    Seyogyanya kudu tabayyun, kudu lebih memelajari apa dan gimana Omnibus Law ini, dan jangan mudah terprovokasi ya Ambu.

    ReplyDelete
  2. Perlu menelaah semuanya dulu sebelum menentang ya, Ambu. Semoga semuanya berjalan baik.

    ReplyDelete
  3. Alhamdulillah menemukan artikel ini. Jadi lebih ngerti yang sebenarnya seperti apa.
    Beberapa waktu kemarin emang sempat dapat info di beberapa WAG soal omnibus law ini, intinya pekerja/buruh bakal makin sulit hidupnya.

    ReplyDelete
  4. Saya baca pelan dan satu persatu. Tidak ada yg dirugikan kok. Kalaupun ada yg tidak setuju, tinggal ajukan ke ma, bukan bikin kerusuhan dengan demo yg banyak merugikan umum. Mereka ga baca. Hanya ikut-ikutan...

    Eh, Bu ga menulis ini di Kompasiana?

    ReplyDelete
  5. Saya baca pelan dan satu persatu. Tidak ada yg dirugikan kok. Kalaupun ada yg tidak setuju, tinggal ajukan ke ma, bukan bikin kerusuhan dengan demo yg banyak merugikan umum. Mereka ga baca. Hanya ikut-ikutan...

    Eh, Bu ga menulis ini di Kompasiana?

    ReplyDelete
  6. Semoga semuanya bisa duduk bersama dan membahas hal yang masih membuat ragu dalam rancangan Omnibus Law ini. Sehingga tidak ada yang merasa dirugikan.

    ReplyDelete
  7. Sedih melihat manusia jaman sekarang, gampang tersulut api. Mereka malas membaca, sedikit2 demo sedikit2 demo. Andai mereka mau membaca lebih teliti dan memahami dulu apa isi UU yang di keluarkan oleh pemerintah. Apabila ada yg tidak sesuai, ya kan bisa di rembukan lagi. Pastinya negeri ini damai.

    ReplyDelete
  8. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
    Replies
    1. Ini masih pro kontra sih ya. Masing2 pihak mengklaim lebih benar. Aku sendiri belum baca sih secara detail, jadi belum bisa berkomentar banyak

      Delete
  9. Duh komentar saya berarti ga masuk ya padahal udah berkali keli dari kemarin Bu.
    Saya juga baca semua tentang omnibus law ini. Jelas kok. Mereka yg menolak belum baca semua aja kali ya.
    Kenapa ini gak ditulis di Kompasiana aja Bu?

    ReplyDelete
  10. Kemarin saya membaca kehebohan pabrik es krim yang murah itu lalu dikaitkan dengan akan diberlakukan omnibus maka buruh yang merana akan semakin merana. Berarti itu tidak benar ya Mba..

    Sebaiknya buruh diberi pengenalan lanjutan mengenai omnibus law yang akan diterapkan ini..
    Sehingga semua orang menjadi paham

    ReplyDelete
    Replies
    1. Aku rasa itu masalahnya bukan di omnibus law nya ya mbak, tpi di pabriknya yang tidak taat aturan.

      Delete
  11. Tadi nya saya nggak paham sama sekali dengan yang namanya omnibus law.
    Tapi setelah baca ini dari atas sampai bawah, pemahaman saya jadi bertambah. Dan menyikapi tentang pro dan kontra nya, memang benar butuh pemahaman dulu baru kita mengerti. Seperti saya juga

    ReplyDelete
  12. Menarik nih tentang RUU Cika ya, mahasiswa saya sudah menulis di surat kabar lokal soal hal ini, dosennya belom hehe... Intinya maksud dan tujuan Omnibus Law emang baik, tapi perlu dipikirkan juga pembentukan UU yang baik kan secara bersama-sama presiden dan DPR. Tp ya kita support semoga yang terbaik selalu untuk negeri tercinta ini

    ReplyDelete
  13. Tiap mau ada aturan baru, kenapa sih para buruh itu semangat sekali untuk demo? Emang udah paham betul isinya gitu ya...

    ReplyDelete
  14. Perusahaan dan buruh sama-sama membutuhkan ya mbaa, gak perlu ada demo dan tuntutan sebenernya, kalo dari awal kontrak kerja jelas

    ReplyDelete
  15. Perlu banget membaca artikel ini jadi biar kenal lebih dekat tentang omnibus law. Juga bagaimana gigihnya berjuang memperbaiki keuangan keluarga dan juga pemerintahan

    ReplyDelete
  16. Semoga makin banyak Suryadi lain supaya makin byk pekerja yang tidak hanya pintar secara pendidikan tp lebih pintar bagaimana caranya menjadi pebisnis biar gak selamanya jd karyawan.. Salut saya Ambu :)

    ReplyDelete