Pipis Sembarangan? Bisa Kena Denda Rp 20 Juta atau Dibui 60 Hari lho!

 

sumber : freepik.com

“Pipis di situ saja!” kata seorang ibu pada anak laki-lakinya, sambil menunjuk tembok sebuah toko.

Familier dengan adegan di atas? Yang mengherankan,  jarak si anak laki-laki membuang hajat kecil nggak jauh dari ruang publik, yang tentunya menyediakan tempat berkemih seperti SPBU/sekolah/ masjid.

Sementara kita semua tahu, pipis sembarangan membuat dinding tembok jadi bau pesing, kuman penyakit beterbangan, dan mengganggu ketertiban.

Jangan dilupakan fakta, biasanya hanya mereka yang berusia lanjut, serta  perempuan hamil yang sulit menahan pipis. Toh, mereka juga nggak pipis sembarangan.

Jadi, mengapa banyak yang pipis sembarangan? Alasan yang masuk akal adalah: mereka malas dan tak peduli akibat dari perbuatannya!

Mirip perbuatan tak bertanggung jawab lain, buang sampah sembarangan misalnya. Pelaku cuek bebek, walau tau gara-gara kelakuannya timbul bencana banjir.

Mereka berpikir: “Yang penting, rumah gue nggak kebanjiran!”

Nah sama kan dengan perbuatan pipis sembarangan? “Yang penting rumah gue nggak bau pesing!”

Untuk menertibkan warganya yang berperilaku serampangan, khususnya pipis sembarangan, pemerintah daerah DKI Jakarta dan Kota Bandung menerbitkan peraturan yang berisi larangan, lengkap dengan sanksinya.

Paling tidak, ada 3 pelanggaran yang dilakukan oknum yang gemar pipis sembarangan.

Yuk kita bedah:

Baca juga: Kabut Peradaban dan 3 Tips Berkomunikasi Dengan Generasi Z

source: freepik.com

Pipis Sembarangan Melanggar Aturan Negara

Sang ibu dalam kasus di atas, mungkin tidak menyadari bahwa dia sedang mendidik anaknya untuk melanggar hukum.

Jika tinggal di DKI Jakarta, maka pipis sembarangan melanggar Pergub DKI Jakarta 221/2009 yang melarang warga membuang air besar dan/atau kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air. (sumber: hukumonline.com)

Berani nekad melanggar? Maka perbuatannya termasuk salah satu tindak pidana pelanggaran dan/atau kejahatan terhadap tertib lingkungan. Pelakunya diancam dengan pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100ribu dan paling banyak Rp 20juta.

Sedangkan andai sang ibu  berdomisili di Kota Bandung, berarti melanggar Perda K3 (Keamanan, Ketertiban, dan Keindahan) Kota Bandung Tahun 2005. Pelanggar akan mendapat sanksi membayar denda Rp 250.000.

Emang sih, akibat pipis sembarangan, belum ada warga yang dihukum. Namun bukan berarti boleh bebas-bebasan. Hukum dibuat untuk ditegakkan, bukan untuk dilanggar.

Sebelum disahkan, produk hukum sudah melalui jalan panjang, seperti dengar pendapat para ahli, anggota masyarakat dan tokoh masyarakat. Serta memakan waktu dan biaya yang mahal.

Karena itu produk hukum harus disosialisasikan. Masyarakat harus paham bahwa pipis sembarangan berarti melanggar hukum. Mereka harus siap membayar denda atau masuk penjara.

source: freepik.com

Pipis Sembarangan Melanggar Aturan Agama

Mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim. Pipis sembarangan, berarti melanggar hukum negara dan agama. Salah satu hadis yang dikutip dari islami.co sebagai berikut:

“Kebanyakan orang yang disiksa di alam kubur adalah karena air kencing. Jadi, bersihkanlah diri kalian dari air kencing.” (HR. Hakim)

Orang yang pipis sembarangan pastinya nggak cebok. Mereka tidak membersihkan diri dari air pipis. Air pipisnya berisiko mengotori celana. Jika digunakan salat, tentunya salat menjadi tidak sah.

Ancaman siksa kubur bukan hanya disebabkan salat yang tidak sah, juga karena merugikan orang lain. Akibat ulah pipis sembarangan, muncul bau pesing dan penyebaran bibit penyakit.

Sebagai agama yang sempurna, Islam mengatur dengan hal tersebut. Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Waspadalah dengan dua orang yang terkena laknat.” Mereka berkata, “Siapakah yang kena laknat tersebut?”

Beliau menjawab, “Orang yang buang hajat di tempat orang lalu lalang atau di tempat mereka bernaung.” (HR. Muslim)

Hadis berikutnya menyebutkan bahwa umat Islam dilarang membuang air kecil secara sembarangan pada tempat-tempat berikut.

“Jangan buang air di lubang binatang, di jalan tempat orang lewat, di tempat berteduh, di sumber air, di tempat pemandian, di bawah pohon yang sedang berbuah, atau di air yang mengalir ke arah orang-orang yang sedang mandi atau mencuci.” (H.R. Muslim & Tirmidzi)

source: freepik.com

Pipis Sembarangan Berpotensi Menyebarkan Penyakit

Dikutip dari klikdokter.com, air pipis atau urine merupakan cara tubuh membuang sisa metabolisme. Atau limbah yang telah mengalami proses pemilahan karena tidak baik untuk kesehatan.

Jika limbah dibuang sembarangan dan pelakunya mempunyai infeksi saluran kemih atau penyakit menular seksual, maka bakteri penyebab infeksi tersebut ada di dalam air pipis. Berpotensi menyebar pada orang lain.

Air pipis yang mengontaminasi sumber air bisa menyebabkan diare, nyeri, serta demam.

Itulah sebabnya, rumah sehat adalah rumah yang memiliki septic tank yang dibangun secara benar. Agar penghuni rumah bisa membuang pipisnya ke saluran menuju septic tank.



Social Campaign “Jangan Pipis Sembarangan”, Dari Bandung Untuk Indonesia

Nah lho, baru membahas 3 norma terkait hukum, agama dan kesehatan, sudah banyak yang dilanggar. Di dunia terancam terkena sanksi denda/kurungan,  diakhirat akan terkena siksa kubur, serta risiko terkena penyakit.

Padahal masih banyak pelanggaran terkait pipis sembarangan. Seperti menyebabkan polusi dan mengganggu ketertiban umum. Ruang publik seperti taman dan halte  yang seharusnya bersih dan nyaman, menjadi bau pesing. Bau yang memuakkan.

Prihatin atas perilaku yang menyimpang tersebut, sebuah komunitas di Bandung memutuskan untuk membuat social campaign. Suatu gerakan agar mereka yang berperilaku menyimpang menyadari kesalahannya.

Gerakan yang diberi nama #JanganPipisSembarangan ini bertujuan:

  • Menyosialisasikan pada masyarakat bahwa pipis sembarangan melanggar hukum. Pelanggar bisa terkena sanksi denda atau hukuman pidana.
  • Mengingatkan warga masyarakat, khususnya kaum muslim bahwa banyak hadis sahih yang berisi larangan pipis sembarangan.
  • Mengedukasi warga masyarakat bahwa perilaku pipis sembarangan berpotensi menyebarkan kuman penyakit, serta mengakibatkan pencemaran lingkungan.
  • Mengajak warga masyarakat untuk bekerja sama mencari solusi agar pelaku pipis sembarangan bisa merasa jera dan malu, kemudian tak mengulangi perbuatannya.

Founder Komunitas Jangan Pipis Sembarangan – Kang Ivan Nisero- mengawali gerakan Jangan Pipis Sembarangan dengan melaunching sebuah single lagu yang akhirnya dijadikan jingle dari Komunitas JPS.

Lagu berjudul Jangan Pipis Sembarangan yang easy listening, yang mengandung lirik berupa ajakan agar orang tidak pipis sembarangan. Tidak menggurui, bahkan mengajak pendengarnya ikut berdendang.

Sebagai kota kreatif, anak muda Kota Bandung banyak melakukan gerakan sosial. Salah satu yang berhasil adalah “diet kantong plastik”. Social campaign yang dimulai sekitar tahun 2008, paska Bandung Lautan sampah.

Hanya orang yang hidup di zaman primitif yang buang sampah sembarangan. Diet kantong plastik merupakan langkah awal untuk mendorong perubahan menuju Indonesia bebas sampah.

Baca juga: Sano, Mengubah Paradigma Dengan Diet Kantong Plastik

Kini, banyak kota/kabupaten di Indonesia melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai, termasuk DKI Jakarta yang melaksanakan regulasinya mulai tanggal 1 Juli 2020.

Demikian juga dengan gerakan sosial “Jangan Pipis Sembarangan”,pelakunya harus mau berubah. Akibat kelakuannya, ruang publik yang harusnya asri dan nyaman, menjadi bau pesing. Kuman Penyakit bertebaran.

Karena jika hukum negara sulit dilaksanakan. Hukum agama dianggap enteng. Maka hukum sosial harus dilakukan. Minimal pelakunya harus merasa malu dan kapok.

Punya usul?

Bagaimana jika kita sorakin orang yang pipis sembarangan?

Atau, kita setel keras-keras lagu “Jangan Pipis Sembarangan”?

15 comments

  1. ah aku baru tau ada gerakan #JanganPipisSembarangan. bagus ini ada gerakan seperti ini.
    duh lagian yaa, kok masih ada orang yg tidak berfikir panjang dan ga tau malu buat pipis sembarangan xD hehe..

    ReplyDelete
  2. Keren keren keren! Idenya mantuul sangat, karena aku juga kzl bin sebel dgn oknum2 yg demen pipis sembarangan bin serampangan.
    Cuma nanti eksekusinya bakal agak challenging ya. Karena orang habis pipis kan biasanya kabur, jadi agak sulit buat denda.

    ReplyDelete
  3. Benar adanya, hari gini yang mesih pipis sembarangan itu orang primitif. Egois karena berpikirnya "Kan bukan rumah gue yang pesing!". Duh, kampanye yang bagus ini, apalagi jinglenya keren begini...semoga sesukses kampanye diet kantong plastik!

    ReplyDelete
  4. Seharusnya di jaman serba digital ini sudah tidak ada lagi perilaku pipis sembarangan. Malulah sama jaman.

    ReplyDelete
  5. Ga ada alasan memang yang mebenarkan pipis sembarangan, pastinya sedikit banyaknya akan mengganggu orang lain dan fasilitan umum. Entah itu bau pesing maupun penyakit.
    Saya setuju banget ditetapkan peraturan seperti ini, biar masyarakat kita lebih sadar kebersihan dan menjaga fasilitas umum, semoga kota-kita lain juga menyusul menerapkan aturan ini.

    ReplyDelete
  6. Etiket dan pelajaran akhlak yang harus disebarkan nih Mbak. Supaya masyarakat tau bahwa pipis sembarangan bisa kena hukuman karena ada UU nya. Selain memang bertentangan dengan agama dan bisa membahayakan kesehatan serta kenyamanan bersama.

    ReplyDelete
  7. Wah Ambu, aku ya sering liat aja iiih, cowok ngadep pohon. Itu pastiii deh pipis sembarangan. Bagus nih social campaign nya. Semoga sukses campaignya. Lagunya lucu, gampang diingat...

    ReplyDelete
  8. Aku selalu membiasakan anakku untuk tertib dalam pipis...misal mau pergi sebelumnya harus pipis dulu atau kalau terasa pengen pipis cari pom atau indo bla bla bla numpang pipis

    ReplyDelete
  9. Betul nih. Aku suka sebel liat sopir2 truk pinggir jalan pipis sembarangan. Diliat dari segi kesopanan juga gak enak banget. Jd klo ada denda baguslah mb

    ReplyDelete
  10. Aku setuju banget nih sama artikel ini. Kesel banget kan yah liat ada yang menyepelekan hal -hal kecil seperti itu. Semoga makin banyak orang-orang yang sadar akan perihal pipis sembarangan ini.

    ReplyDelete
  11. Saya sangat setuju, peraturan ini harus dibarengi dengan adanya tempat-tempat pipis buat umum.
    Biar bau pesing tidak kemana-mana.

    ReplyDelete
  12. aku tuh suka sebel banget deh sama cowok yang suka pipis sembarangan. dari situ aja kita bisa menilai sih karakternya kaya apa, berarti gak bertanggung jawab orangnya ya kan ambu

    ReplyDelete
  13. baguslah itu. suak sebel kalau ke fasilitas umum bau pesing.

    ReplyDelete
  14. Kampanye yang keren #JanganPipisSembarangan karena masih ada masyarakat yang suka pipis semabarang, ga sopan dan berakibat bau.

    ReplyDelete
  15. Wah baru tau ada gerakan #janganpipissembarangan ini, ya benar banget sih soalnya banyak banget yang masih pipis di jalan. Dan pastinya juga malu donk buka aurat didepan umum, jadi kita harus membiasakan untuk tidak pipis sembarangan 👍

    ReplyDelete