“Masih
banyak orang yang enggan menabung di bank, bahkan ada yang menyimpan hingga 1
triliun rupiah dirumahnya”
Demikian
cuplikan pidato Presiden Indonesia, Joko nWidodo dalam kampanye Ayo Menabung di Jakarta
Convention Centre, 31 Oktober 2016 silam.
Pernyataan
Jokowi sangat sesuai dengan hasil survei Global Findex pada tahun 2014 yang menunjukkan bahwa hanya 36 persen orang dewasa di
Indonesia yang memiliki rekening di bank. Sangat rendah dibandingkan rata-rata
global sebesar 62 persen. Serta jauh tertinggal dari Thailand (78 %), Malaysia
(81 %) terlebih Singapura (96%).
Banyak
hal menjadi penyebab. Mulai dari takut terkena riba hingga biaya administrasi
yang tidak sebanding dengan perolehan bunga. Alasan lain lagi dikemukakan
pelaku UMKM. Perputaran uang antar pembeli dan penjual begitu cepat sehingga
keharusan menyetor uang ke bank yang letaknya jauh menjadi gangguan kecepatan
transaksi mereka.
Akibatnya
banyak UMKM tidak bankable. Karena itulah pemerintah gencar menyerukan gerakan
non tunai, dan yang terbaru adalah layanan branchless bankingatau layanan
keuangan tanpa kantor (laku pandai). Laku pandai merupakan sistem keagenan atau
perpanjangan tangan bank yang mampu beroperasi hingga pelosok daerah.
sumber: purwakartapost.co.id |
Umumnya
seorang laku pandai telah membuka usaha jasa pembayaran listrik, air,
pulsa serta layanan keuangan lainnya terlebih dulu. Konsistensi dan
kredibilitas membuat pihak bank mempercayai untuk kerjasama.
Jika
bank konvensional telah mulai membuka jaringan laku pandai sejak tahun 2016.
Beberapa bank syariah baru memulainya di tahun 2017. Layaknya petugas
bank, mereka bertugas menerima dan membayar uang tabungan. Bahkan jika
instrumennya telah siap, kelak nasabah
bank bisa mengajukan pinjaman melalui laku pandai.
Posisi
yang strategis seorang laku pandai sangat penting untuk menyosialisasikan
manfaat menabung khususnya menabung di bank syariah. Agar warga masyarakat
memahami pentingnya menabung dan keuntungan-keuntungan yang dinikmati jika
menjadi nasabah bank syariah. Kupasannya
sebagai berikut:
Prinsip
bermitra dengan nasabah yang diterapkan bank syariah pastinya lebih nyaman
dibanding hubungan kreditur dan debitur seperti di bank konvensional.
Setiap
transaksi dikukuhkan dengan akad yang sesuai hukum Islam sehingga tercipta rasa
keadilan dengan adanya transparansi sebelum akad disetujui bersama. Kecuali ada
perubahan kesepakatan, nasabah akan menerima hasil investasi yang sama.
Ciri
khas bank syariah adalah penerapan bagi hasil. Sesuai salah satu prinsip ekonomi Islam adalah larangan riba
dalam berbagai bentuknya. Dengan adanya pola
bagi hasil, bank syariah dapat
menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil karena kedua belah pihak saling
berbagi keuntungan dan potensi risiko yang timbul. Sehingga akan tercipta
posisi berimbang antara bank dan nasabahnya.
Hal
ini akan mendorong pemerataan ekonomi nasional karena hasil keuntungan tidak
hanya dinikmati pemilik modal (nasabah), tetapi juga pengelola modal (bank).
Penerapan
sistem bagi hasil dan ditinggalkannya sistem bunga, juga menjadikan bank syariah lebih mandiri dari
pengaruh gejolak moneter baik dari dalam maupun luar negeri.
Sesuai UU nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan
Syariah, segala bentuk transaksi yang dilakukan bank syariah harus berdasarkan
akad yang sesuai dengan hukum Islam berdasarkan Alquran, hadis dan fatwa MUI.
Yang
dimaksud akad dalam bank syariah adalah kesepakatan tertulis yang memuat
komitmen untuk menjalankan ketentuan berdasarkan nilai-nilai syariah.
Akad
dibagi menjadi 2 kelompok yaitu akad transaksi yang mencari keuntungan dan akad
transaksi yang tidak mencari keuntungan. Akad transaksi yang mencari
keuntungan terbagi menjadi 2 produk
yakni pembiayaan dan pendanaan. Sedangkan akad transaksi tidak mencari
keuntungan terdiri atas 3 produk bank syariah yaitu pendanaan, jasa pelayanan
serta kegiatan sosial.
Nasabah
tidak perlu ragu atas operasional dan produk bank syariah, karena bank syariah
memiliki struktur pengawas yaitu Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan
Dewan Syariah Nasional.
Dewan
Pengawas Syariah (DPS) mengawasi operasional bank syariah secara
independen. DPS ditetapkan oleh Dewan
Syariah Nasional, sebuah badan di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Agar
sesuai prinsip-prinsip syariah Islam, seluruh produk jasa layanan dan
operasional bank syariah harus mendapat persetujuan DPS.
Salah
satu keunggulan bank syariah ialah dana yang disimpan ditujukan untuk
kemaslahatan umat. Dengan kata lain , dana yang berasal dari umat akan
dikembalikan lagi untuk kepentingan umat.
Hal
tersebut sesuai dengan salah satu tujuan pembentukan bank syariah yaitu
meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang berusaha yang
lebih besar terutama kelompok miskin, yang diarahkan pada kegiatan usaha yang
produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha.(Sudarsono, 2003:45).
Al-Qardh
atau pinjaman kebaikan merupakan salah satu contohnya. Nasabah mendapat bantuan
secara cepat dan berjangka pendek. Produk ini digunakan untuk membantu usaha
kecil dan keperluan sosial. Dana qardh yang diberikan kepada nasabah diperoleh
dari dana zakat, infak dan shodaqah.
Dijamin
LPS
Nasabah
bank syariah tidak perlu kuatir untuk menabung dan menginvestasikan uangnya di
bank syariah karena Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin semua tabungan dan
investasi hingga senilai 2 milyar.
Dalam
melaksanakan tugasnya, LPS mengemban 2 fungsi yaitu menjamin simpanan nasabah
dan ikut serta dalam memelihara stabilitas sistem perbankan syariah. Melalui
pola ini penggunaan APBN dapat diminimalisasi .
Islam
sebagai ajaran yang rahmatan lil alamin merupakan berkah bagi seluruh alam
semesta. Tidak hanya penganutnya yang dapat menikmati bisnis berdasarkan hukum
Islam tapi juga seluruh kalangan. Sangat universal.
Tak
heran banyak nasabah bank syariah terdiri dari beragam golongan. Pendekatan dan
operasional bank syariah membuat nyaman karena uang tidak dilihat sebagai
komoditas, melainkan alat tukar.
Manfaat
menyimpan uang di bank syariah pun tidak dimiliki diri sendiri, juga berkontribusi bagi kemaslahatan umat.
Bandingkan jika uang hanya disimpan di bawah kasur. Pastinya berpotensi terbakar, hancur/rusak, dan dicuri. Pahala tidak
teraih, harta yang dimiliki lenyap sia-sia.
Ini memang solusi yang syariah banget yah bu
ReplyDeleteyups, terlebih bisa dilakukan di rumah ^_^
ReplyDeleteAwam sama yang ginian, makasih buat infonya ya bu 🙏
ReplyDeleteDapet info, ktnya bank syariah dananya juga dpt dari bank konvensional
ReplyDelete