Mengapa Memilih Laku Pandai Syariah?


sumber: kanalaceh.com


“Masih banyak orang yang enggan menabung di bank, bahkan ada yang menyimpan hingga 1 triliun rupiah dirumahnya”
Demikian cuplikan pidato Presiden Indonesia, Joko nWidodo  dalam kampanye Ayo Menabung  di Jakarta Convention Centre, 31 Oktober 2016 silam.
Pernyataan Jokowi sangat sesuai dengan hasil survei Global Findex  pada tahun 2014 yang menunjukkan  bahwa hanya 36 persen orang dewasa di Indonesia yang memiliki rekening di bank. Sangat rendah dibandingkan rata-rata global sebesar 62 persen. Serta jauh tertinggal dari Thailand (78 %), Malaysia (81 %) terlebih Singapura (96%). 

Banyak hal menjadi penyebab. Mulai dari takut terkena riba hingga biaya administrasi yang tidak sebanding dengan perolehan bunga. Alasan lain lagi dikemukakan pelaku UMKM. Perputaran uang antar pembeli dan penjual begitu cepat sehingga keharusan menyetor uang ke bank yang letaknya jauh menjadi gangguan kecepatan transaksi mereka.

Akibatnya banyak UMKM tidak bankable. Karena itulah pemerintah gencar menyerukan gerakan non tunai, dan yang terbaru adalah layanan branchless bankingatau layanan keuangan tanpa kantor (laku pandai). Laku pandai merupakan sistem keagenan atau perpanjangan tangan bank yang mampu beroperasi hingga  pelosok daerah.
sumber:  purwakartapost.co.id
Umumnya seorang laku pandai telah membuka usaha jasa pembayaran listrik,  air,  pulsa serta layanan keuangan lainnya terlebih dulu. Konsistensi dan kredibilitas  membuat pihak  bank mempercayai untuk kerjasama.
Jika bank konvensional telah mulai membuka jaringan laku pandai sejak tahun 2016. Beberapa bank syariah baru memulainya di tahun 2017. Layaknya petugas bank, mereka bertugas menerima dan membayar uang tabungan. Bahkan jika instrumennya telah siap,  kelak nasabah bank bisa mengajukan pinjaman melalui laku pandai.
Posisi yang strategis seorang laku pandai sangat penting untuk menyosialisasikan manfaat menabung khususnya menabung di bank syariah. Agar warga masyarakat memahami pentingnya menabung dan keuntungan-keuntungan yang dinikmati jika menjadi nasabah bank syariah. Kupasannya  sebagai berikut:

Nasabah adalah mitra Bank Syariah


sumber: investorsking.com

Prinsip bermitra dengan nasabah yang diterapkan bank syariah pastinya lebih nyaman dibanding hubungan kreditur dan debitur seperti di bank konvensional.

Setiap transaksi dikukuhkan dengan akad yang sesuai hukum Islam sehingga tercipta rasa keadilan dengan adanya transparansi sebelum akad disetujui bersama. Kecuali ada perubahan kesepakatan, nasabah akan menerima hasil investasi yang sama.

Sistem bagi hasil


sumber : linkedin.com
Ciri khas bank syariah adalah penerapan bagi hasil. Sesuai salah satu  prinsip ekonomi Islam adalah larangan riba dalam berbagai bentuknya. Dengan adanya pola  bagi hasil,  bank syariah dapat menciptakan iklim investasi yang sehat dan adil karena kedua belah pihak saling berbagi keuntungan dan potensi risiko yang timbul. Sehingga akan tercipta posisi berimbang antara bank dan nasabahnya.

Hal ini akan mendorong pemerataan ekonomi nasional karena hasil keuntungan tidak hanya dinikmati pemilik modal (nasabah), tetapi juga pengelola modal (bank).

Penerapan sistem bagi hasil dan ditinggalkannya sistem bunga, juga  menjadikan bank syariah lebih mandiri dari pengaruh gejolak moneter baik dari dalam maupun luar negeri.

Akad


sumber: wisegeek.com


Sesuai  UU nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, segala bentuk transaksi yang dilakukan bank syariah harus berdasarkan akad yang sesuai dengan hukum Islam berdasarkan Alquran, hadis dan fatwa MUI.

Yang dimaksud akad dalam bank syariah adalah kesepakatan tertulis yang memuat komitmen untuk menjalankan ketentuan berdasarkan nilai-nilai syariah.

Akad dibagi menjadi 2 kelompok yaitu akad transaksi yang mencari keuntungan dan akad transaksi yang tidak mencari keuntungan. Akad transaksi yang mencari keuntungan  terbagi menjadi 2 produk yakni pembiayaan dan pendanaan. Sedangkan akad transaksi tidak mencari keuntungan terdiri atas 3 produk bank syariah yaitu pendanaan, jasa pelayanan serta kegiatan sosial.

Struktur  Pengawas


sumber: financemagazine.de.com


Nasabah tidak perlu ragu atas operasional dan produk bank syariah, karena bank syariah memiliki struktur pengawas yaitu Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah dan Dewan Syariah Nasional.

Dewan Pengawas Syariah (DPS) mengawasi operasional bank syariah secara independen.  DPS ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional, sebuah badan di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Agar sesuai prinsip-prinsip syariah Islam, seluruh produk jasa layanan dan operasional bank syariah harus mendapat persetujuan DPS.

Dana yang disimpan untuk kemaslahatan umat


sumber: quora.com

Salah satu keunggulan bank syariah ialah dana yang disimpan ditujukan untuk kemaslahatan umat. Dengan kata lain , dana yang berasal dari umat akan dikembalikan lagi untuk kepentingan umat.

Hal tersebut sesuai dengan salah satu tujuan pembentukan bank syariah yaitu meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang berusaha yang lebih besar terutama kelompok miskin, yang diarahkan pada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha.(Sudarsono, 2003:45).

Al-Qardh atau pinjaman kebaikan merupakan salah satu contohnya. Nasabah mendapat bantuan secara cepat dan berjangka pendek. Produk ini digunakan untuk membantu usaha kecil dan keperluan sosial. Dana qardh yang diberikan kepada nasabah diperoleh dari dana zakat, infak dan shodaqah.

Dijamin LPS

sumber: http://auritsniyalfirdaus.blogspot.co.id

Nasabah bank syariah tidak perlu kuatir untuk menabung dan menginvestasikan uangnya di bank syariah karena Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin semua tabungan dan investasi hingga senilai 2 milyar.

Dalam melaksanakan tugasnya, LPS mengemban 2 fungsi yaitu menjamin simpanan nasabah dan ikut serta dalam memelihara stabilitas sistem perbankan syariah. Melalui pola ini penggunaan APBN dapat diminimalisasi .
Islam sebagai ajaran yang rahmatan lil alamin merupakan berkah bagi seluruh alam semesta. Tidak hanya penganutnya yang dapat menikmati bisnis berdasarkan hukum Islam tapi juga seluruh kalangan. Sangat universal.

Tak heran banyak nasabah bank syariah terdiri dari beragam golongan. Pendekatan dan operasional bank syariah membuat nyaman karena uang tidak dilihat sebagai komoditas, melainkan  alat tukar.


Manfaat menyimpan uang di bank syariah pun tidak dimiliki diri sendiri,  juga berkontribusi bagi kemaslahatan umat. Bandingkan jika uang hanya disimpan di bawah kasur. Pastinya  berpotensi terbakar,  hancur/rusak, dan dicuri. Pahala tidak teraih, harta yang dimiliki lenyap sia-sia.

 Sumber:
Detik.com
lps.go.id
kontan.co.id
katadata.co.id


4 comments

  1. Ini memang solusi yang syariah banget yah bu

    ReplyDelete
  2. yups, terlebih bisa dilakukan di rumah ^_^

    ReplyDelete
  3. Awam sama yang ginian, makasih buat infonya ya bu 🙏

    ReplyDelete
  4. Dapet info, ktnya bank syariah dananya juga dpt dari bank konvensional

    ReplyDelete