Beda Berjilbab dan Berhijab


Islam adalah agama yang menekankan pentingnya penghormatan kepada sesama manusia dan tidak memaksakan kehendak seseorang. Semua manusia adalah sama dan berasal dari sumber yang satu, yaitu Tuhan, yang membedakannya hanyalah prestasi dan kualitas takwanya.

Perempuan dan laki – laki dalam lslam sama-sama harus berbusana yang sopan dan sederhana, tidak pamer, dan tidak mengundang nafsu yang membuat seseorang berbuat dosa.

Jilbab dan perempuan memiliki hubungan yang erat karena perempuan muslimah biasanya identik dengan jilbab. Biasanya, jilbab yang digunakan lebih bernuansa budaya daripada ajaran agama. Sekarang ini, jilbab digunakan bukan untuk melindungi diri dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, tetapi lebih ke fashion.
A. Pengertian Jilbab dan Hijab 
Berdasarkan konteks pemakaian dan pengertiannya, ternyata jilbab dan hijab memiliki pengertian yang berbeda. Kita akan bahas satu Per satu.
1.Pengertian Jilbab
Kata jilbab berasal dari bahasa Arab Jalaba yang maknanya menutup sesuatu dengan sesuatu yang lain sehingga tidak dapat dilihat auratnya. Para ulama berbeda pendapat tentang pengertian jilbab. Ada yang mengatakan jilbab itu mirip rida’ (sorban). Ada juga yang mengatakan kerudung yang lebih besar dari khimar (selendang). Sebagian lagi mengartikan dengan gina’, yaitu penutup muka atau kerudung lebar. Muhammad Said Al – Asymawi menyimpulkan bahwa jilbab adalah gaun longgar yang menutupi sekujur tubuh perempuan
Salah satu ayat yang membahas tentang penggunaan jilbab adalah Al-Quran surah A-Ahzab ayat 59

Artinya : Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak- anak perempuanmu dan istri – istri orang mukmin, “Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.

Pengertian jilbab berbeda dengan kerudung. Kerudung merupakan kain yang digunakan untuk menutupi kepala, leher, hingga dada, sedangkan jilbab meliputi keseluruhan pakaian yang menutup mulai dari kepala sampai kaki, kecuali muka dan telapak tangan hingga pergelangan tangan. Sehingga seseorang yang mengenakan jilbab pasli berkerudung tetapi orang yang berkerudung belum tentu berjilbab.

Seorang muslimah adalah seorang wanita yang mengaku dirinya beriman kepada Allah dan keimanannya itu diyakini dalam hati, diikrarkan dengan lisan dan diwujudkan dengan perbuatan sehari-hari. Dan pengamalan dari keimanan ini adalah dengan menjalankan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangannya. Mengenakan jilbab bagi seorang wanita merupakan suatu perintah dari Allah SWT. dan hukumnya adalah wajib yang bila dikerjakan berpahala dan bila ditinggalkan berdosa. Allah SWT. mewajibkan wanita beriman untuk mengenakan jilbabnya / kerudungnya, kecuali kepada orang-orang tertentu.

Rasulullah mewajibkan seorang muslimah untuk mengenakan jilbabnya dalam keadaan apapun, begitu pentingnya hal ini sehingga apabila seorang muslimah tidak mempunyai jlbab beliau menyuruh temannya untuk meminjaminya.
Berikut ini beberapa hikmah dari diwajibkannya jilbab bagi seorang muslimah : a) Sebagai identitas seorang muslimah
Allah memberikan kewajiban untuk berjilbab agar para wanita mukmin mempunyai ciri khas dan identitas tersendiri yang membedakannya dengan orang-orang nonmuslim. Dalam sebuah hadits dikatakan:
“Barang siapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka” (HR. Abu Dawud)
 b) Meninggikan derajat wanita muslim (muslimah)
Dengan mengenakan jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak membuka auratnya di sembarang tempat maka seorang muslimah itu bagaikan sebuah batu permata yang terpajang di etalase yang tidak sembarang orang dapat mengambil dan memilikinya. Dan bukan seperti batu yang berserakan di jalan di mana setiap orang dapat dengan mudah mengambilnya, kemudian menikmatinya, lalu membuangnya kembali.

c) Mencegah dari gangguan laki – laki tak bertanggung jawab

Hal ini mudah dipahami karena dengan seluruh tubuh tertutup kecuali muka dan telapak tangan maka tidak akan mungkin ada laki – laki iseng yang tertarik untuk menggoda dan mencelakakannya selama ia tidak berperilaku yang berlebih-lebihan. sehingga kejadian-kejadian seperti perkosaan, perzinaan dan sebagainya dapat di hindarkan.

d) Memperkuat kontrol sosial
Seorang yang ikhlas dalam menjalankan perintah – Nya dan menjauhi larangan – Nya, khususnya dalam mengenakan busana muslimah, Insya Allah ia akan selalu menyadari bahwa dia selalu membawa nama dan identitas Islam dalam kehidupannya sehari-hari sehingga apabila suatu saat dia melakukan kekhilafan maka ia akan lebih mudah ingat kepada Allah SWT. dan kembali ke jalan yang diridhoi – Nya.
 2. Hijab
Hijab atau Hijab (bahasa arab: حجا ب) adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti penghalang. Pada beberapa negara berbahasa Arab serta negara-negara Barat, kata ‘Hijab‘ lebih sering merujuk Kepada Kerudung yang digunakan oleh Wanita muslim (lihat Jilbab). Namun dalam keilmuan Islam, Hijab lebih tepat merujuk Kepada tatacara berPakaian yang pantas sesuai dengan tuntunan agama.
 Pada zaman jahiliyah Hijab adalah sebagai pemisah antara Perempuan merdeka dan hamba sahaya. Pada masa tersebut hanya Perempuan merdekalah yang Auratnya tertutup bahkan mereka menutup Wajahnya dengan cadar untuk membedakan antara Perempuan merdeka dan hamba sahaya. Bahkan, jika ada di antara Perempuan merdeka yang penutup Wajahnya tidak sengaja terbuka maka mereka menutupnya dengan tangan mereka dari pandangan Laki – laki yang bukan Muhrimnya.

Jelaslah sudah bahwa tidak hanya masa sekarang Hijab ada, akan tetapi pada masa jahiliyah pun Hijab sudah berlaku, sebagai cara untuk menjaga Kehormatan kaum Perempuan.
Hijab secara lughoh berarti tirai atau dinding adalah pertindungan Wanita Islam dari pandangan Laki – laki (terutama yang bukan Muhrim). Salah satu prinsip dasar lslam adalah perwujudan suatu sistem yang Suci, sehingga Islam senantiasa berusaha mendidik setiap anggota Masyarakat, Pria maupun Wanita, untuk menjadi manusia yang bertaqwa, disiplin, dan menjaga keSucian mereka.

Di antara pendidikan yang penting adalah dengan latihan agar manusia berdisiplin atas kecenderungan mereka terhadap jenis yang lain dan agar kecenderungan – kecenderungan ini hanya disalurkan melalui jalan yang halal. untuk tujuan ini Islam membuat satu peraturan yang bernama Hijab. sistem Hijab adalah peraturan – peraturan yang merupakan elaborasi tindakan – tindakan yang boleh / tidak boleh dilakukan dalam sosialisasi antara Pria dan Wanita. Hijab tak terbatas pada perintah bagi Wanita untuk menutup kepala dan Wajah saja, melainkan suatu sistem yang menyeluruh yang menjadi panduan – panduan dasar bagi Pria dan Wanita dalam   bermu’amalah untuk membangun Masyarakat.
Pengertian Hijab sebagai satu sistem dapat dipahami melalui Surah An-Nur ayat 31
Artinya: Dan katakanlah Kepada para Perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan Perhiasan-nya (Auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain Kerudung ke dadanya, dan  janganlah menampakkan perhiasinnya (Auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara Laki-laki mereka, atau putra-putra saudara Laki-laki mereka, atau putra saudara Perempuan mereka, atau para Perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan Laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap Perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang Aurat Perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui Perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua Kepada Allah, wahai orang yang beriman, agar kamu beruntung

Dalam ayat ini antara lain Allah SWT. memerintahkan pada kaum Muslimah :
  • Agar tidak memamerkan Perhiasan, kecuali sekadar yang biasa tertihat darinya, seperti cincin dan gelang tangan.
  • Wajib menutupi dada dan leher dengan selendang, Kerudung atau Jilbab.
  • Perhiasannya hanya boleh dipertihatkan Kepada sepuluh kelompok manusia yang disebutkan dalam ayat tersebut.
  • Jangan sengaja menghentakkan kaki agar diketahui atau didengar orang karena memakai Perhiasan yang tersembunyi (gelang kaki dan lain-lain).
Sistem Hijab adalah sistem yang sempurna dan terpadu. sempurna karena bersumber dari Allah yang Maha Mengetahui serta sesuai dengan fitrah manusia untuk mencapai keridhoan Allah SWT. Terpadu karena sistem ini berasaskan pada aqidah tauhid dalam Akhlak yang Mul
Hijab tidak mengandung makna bahwa Wanita hanya berKerudung saja, tetapi tidak diikuti dengan berdandan berlebihan. Pelaksanaan Hijab bertujuan untuk melaksanakan tiga asas dalam melindungi keSucian, yaitu :
 a. melindungi keSucian Masyarakat;

b. menjaga keSucian diri;

c. mencegah penodaan terhadap Masyarakat dan melaksanakan hukuman apabila terjadi pelanggaran.  
Kurangnya pemahaman tentang pengertian Hijab dapat menyalahi pemakaiannya. Banyak Wanita yang menutup Aurat apabila melakukan kesalahan dan berAkhlak tidak baik, Masyarakat langsung menyalahkan Kerudungnya, padahal yang harus disalahkan adalah orang yang menggunakan Kerudung tersebut.
 Di dalam Islam, bila perkara Ma’ruf dilakukan dengan kefahaman yang penuh disertai keIkhlasan (semata-mata untuk mencari ridha Allah) maka ini akan melahirkan banyak perkara Ma’ruf yang lain. Namun sebaliknya, bila maSalah Ma’ruf ini tidak difahami tujuannya dengan baik atau bahkan tidak sadar bahwa ini termasuk amal yang bertujuan untuk memperoleh ridha Allah maka orang yang melaksanakannya tidak merasa bahwa dia tengah mematuhi perintah Allah SWT. Oleh karena itu, suatu amalan yang meskipun secara lahiriah adalah Ma’ruf dalam Islam, namun bila tidak mengikuti cara yang telah ditunjukkan oleh Syari’ah dan tidak disertai dengan niat yang Ikhlas lillahita’ata maka ini tidak termasuk dalam amalan yang saleh.

Melalui Pendapat dari beberapa Ulama terlihat jelas bahwa segala ketentuan dan peraturan yang ditetapkan dalam Syariat Islam bagi Perempuan yang berkaitan dengan Pakaian, Perhiasan, dan cara bergaul dengan Laki – laki di sekelilingnya adalah untuk menghindari terjadinya segala hal yang tidak baik. Allah SWT berfirman:
 Artinya: “Hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu, dirikanlah shalat, tunaikan zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sungguh, Allah bermaksud menghilangkan dosa kalian, hai ahlul bait, dan membersihkan kalian sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab 33:33)

Melalui ayat di atas jelas bahwa Allah SWT memerintah agar para Istri senantiasa menjaga Hijabnya dan menjalankan kebaikan agar Kehormatan mereka senantiasa terjaga. Sesungguhnya apabila Perempuan menjaga Hijab mereka maka mereka akan terhindar dari segala fitnah dan agar Laki – laki yang bukan Muhrimnya selalu berlaku sopan dan meMuliakannya.
Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dengan kita menjaga Hijab, adalah sebagai berikut :

1. Mencegah pembauran dengan lawan jenis yang bukan Muhrim sehingga terhindari dari segala fitnah.
2. Tumbuhnya budi pekerti Mulia seperti menjaga keSucian, Kehormatan dan perasaan malu.
3. Terhindar dari pandangan nakal dan maksud jahat.

disitat dari mng.org

No comments