Islam adalah agama yang menekankan pentingnya
penghormatan kepada sesama manusia dan tidak memaksakan kehendak
seseorang. Semua manusia adalah sama dan berasal dari sumber yang satu,
yaitu Tuhan, yang membedakannya hanyalah prestasi dan kualitas takwanya.
Perempuan dan laki – laki dalam lslam sama-sama harus berbusana yang sopan dan sederhana, tidak pamer, dan tidak mengundang nafsu yang membuat seseorang berbuat dosa.
Jilbab dan perempuan memiliki hubungan yang erat karena perempuan muslimah biasanya identik dengan jilbab. Biasanya, jilbab yang digunakan lebih bernuansa budaya daripada ajaran agama. Sekarang ini, jilbab digunakan bukan untuk melindungi diri dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab, tetapi lebih ke fashion.
A. Pengertian Jilbab dan Hijab
Berdasarkan konteks pemakaian dan pengertiannya, ternyata jilbab dan hijab memiliki pengertian yang berbeda. Kita akan bahas satu Per satu.
1.Pengertian Jilbab
Kata jilbab berasal dari bahasa Arab Jalaba yang
maknanya menutup sesuatu dengan sesuatu yang lain sehingga tidak dapat
dilihat auratnya. Para ulama berbeda pendapat tentang pengertian jilbab. Ada yang mengatakan jilbab itu mirip rida’ (sorban). Ada juga yang mengatakan kerudung yang lebih besar dari khimar (selendang). Sebagian lagi mengartikan dengan gina’, yaitu penutup muka atau kerudung lebar. Muhammad Said Al – Asymawi menyimpulkan bahwa jilbab adalah gaun longgar yang menutupi sekujur tubuh perempuan
Salah satu ayat yang membahas tentang penggunaan jilbab adalah Al-Quran surah A-Ahzab ayat 59
Artinya : Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-
anak perempuanmu dan istri – istri orang mukmin, “Hendaklah mereka
menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu agar
mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan
Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.
Pengertian jilbab berbeda dengan kerudung. Kerudung merupakan kain yang digunakan untuk menutupi kepala, leher, hingga dada, sedangkan jilbab meliputi keseluruhan pakaian
yang menutup mulai dari kepala sampai kaki, kecuali muka dan telapak
tangan hingga pergelangan tangan. Sehingga seseorang yang mengenakan jilbab pasli berkerudung tetapi orang yang berkerudung belum tentu berjilbab.
Seorang muslimah adalah seorang wanita yang mengaku dirinya beriman kepada Allah dan keimanannya itu diyakini dalam hati, diikrarkan dengan lisan dan diwujudkan dengan perbuatan sehari-hari. Dan pengamalan dari keimanan ini adalah dengan menjalankan perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-larangannya. Mengenakan jilbab bagi seorang wanita merupakan suatu perintah dari Allah SWT. dan hukumnya adalah wajib yang bila dikerjakan berpahala dan bila ditinggalkan berdosa. Allah SWT. mewajibkan wanita beriman untuk mengenakan jilbabnya / kerudungnya, kecuali kepada orang-orang tertentu.
Rasulullah mewajibkan seorang muslimah untuk mengenakan jilbabnya dalam keadaan apapun, begitu pentingnya hal ini sehingga apabila seorang muslimah tidak mempunyai jlbab beliau menyuruh temannya untuk meminjaminya.
Berikut ini beberapa hikmah dari diwajibkannya jilbab bagi seorang muslimah : a) Sebagai identitas seorang muslimah
Allah memberikan kewajiban untuk berjilbab agar para wanita mukmin mempunyai ciri khas dan identitas tersendiri yang membedakannya dengan orang-orang nonmuslim. Dalam sebuah hadits dikatakan:
“Barang siapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk golongan mereka” (HR. Abu Dawud)
Dengan mengenakan jilbab yang menutup seluruh auratnya dan tidak membuka auratnya di sembarang tempat maka seorang muslimah itu bagaikan sebuah batu permata yang terpajang di etalase yang tidak sembarang orang dapat mengambil dan memilikinya. Dan bukan seperti batu yang berserakan di jalan di mana setiap orang dapat dengan mudah mengambilnya, kemudian menikmatinya, lalu membuangnya kembali.
c) Mencegah dari gangguan laki – laki tak bertanggung jawab
Hal ini mudah dipahami karena dengan seluruh tubuh tertutup kecuali muka dan telapak tangan maka tidak akan mungkin ada laki – laki
iseng yang tertarik untuk menggoda dan mencelakakannya selama ia tidak
berperilaku yang berlebih-lebihan. sehingga kejadian-kejadian seperti
perkosaan, perzinaan dan sebagainya dapat di hindarkan.
d) Memperkuat kontrol sosial
d) Memperkuat kontrol sosial
Seorang yang ikhlas dalam menjalankan perintah – Nya dan menjauhi larangan – Nya, khususnya dalam mengenakan busana muslimah, Insya Allah ia akan selalu menyadari bahwa dia selalu membawa nama dan identitas Islam
dalam kehidupannya sehari-hari sehingga apabila suatu saat dia
melakukan kekhilafan maka ia akan lebih mudah ingat kepada Allah SWT.
dan kembali ke jalan yang diridhoi – Nya.
2. Hijab
Di antara pendidikan yang penting adalah dengan latihan agar manusia berdisiplin atas kecenderungan mereka terhadap jenis yang lain dan agar kecenderungan – kecenderungan ini hanya disalurkan melalui jalan yang halal. untuk tujuan ini Islam membuat satu peraturan yang bernama Hijab. sistem Hijab adalah peraturan – peraturan yang merupakan elaborasi tindakan – tindakan yang boleh / tidak boleh dilakukan dalam sosialisasi antara Pria dan Wanita. Hijab tak terbatas pada perintah bagi Wanita untuk menutup kepala dan Wajah saja, melainkan suatu sistem yang menyeluruh yang menjadi panduan – panduan dasar bagi Pria dan Wanita dalam bermu’amalah untuk membangun Masyarakat.
Hijab atau Hijab (bahasa arab: Øجا ب) adalah kata dalam bahasa Arab yang berarti penghalang. Pada beberapa negara berbahasa Arab serta negara-negara Barat, kata ‘Hijab‘ lebih sering merujuk Kepada Kerudung yang digunakan oleh Wanita muslim (lihat Jilbab). Namun dalam keilmuan Islam, Hijab lebih tepat merujuk Kepada tatacara berPakaian yang pantas sesuai dengan tuntunan agama.
Pada zaman jahiliyah Hijab adalah sebagai pemisah antara Perempuan
merdeka dan hamba sahaya. Pada masa tersebut hanya Perempuan merdekalah
yang Auratnya tertutup bahkan mereka menutup Wajahnya dengan cadar untuk
membedakan antara Perempuan merdeka dan hamba sahaya. Bahkan, jika ada
di antara Perempuan merdeka yang penutup Wajahnya tidak sengaja terbuka
maka mereka menutupnya dengan tangan mereka dari pandangan Laki – laki
yang bukan Muhrimnya.
Jelaslah sudah bahwa tidak hanya masa sekarang Hijab ada, akan
tetapi pada masa jahiliyah pun Hijab sudah berlaku, sebagai cara untuk
menjaga Kehormatan kaum Perempuan.
Hijab secara lughoh berarti tirai atau dinding adalah
pertindungan Wanita Islam dari pandangan Laki – laki (terutama yang
bukan Muhrim). Salah satu prinsip dasar lslam adalah perwujudan suatu
sistem yang Suci, sehingga Islam senantiasa berusaha mendidik setiap
anggota Masyarakat, Pria maupun Wanita, untuk menjadi manusia yang
bertaqwa, disiplin, dan menjaga keSucian mereka.Di antara pendidikan yang penting adalah dengan latihan agar manusia berdisiplin atas kecenderungan mereka terhadap jenis yang lain dan agar kecenderungan – kecenderungan ini hanya disalurkan melalui jalan yang halal. untuk tujuan ini Islam membuat satu peraturan yang bernama Hijab. sistem Hijab adalah peraturan – peraturan yang merupakan elaborasi tindakan – tindakan yang boleh / tidak boleh dilakukan dalam sosialisasi antara Pria dan Wanita. Hijab tak terbatas pada perintah bagi Wanita untuk menutup kepala dan Wajah saja, melainkan suatu sistem yang menyeluruh yang menjadi panduan – panduan dasar bagi Pria dan Wanita dalam bermu’amalah untuk membangun Masyarakat.
Pengertian Hijab sebagai satu sistem dapat dipahami melalui Surah An-Nur ayat 31
Artinya: Dan katakanlah Kepada para Perempuan yang beriman, agar
mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah
menampakkan Perhiasan-nya (Auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain Kerudung ke dadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasinnya (Auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau
ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra
suami mereka, atau saudara-saudara Laki-laki mereka, atau putra-putra
saudara Laki-laki mereka, atau putra saudara Perempuan mereka, atau para
Perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki,
atau para pelayan Laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan
(terhadap Perempuan), atau anak-anak yang belum mengerti tentang Aurat
Perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui
Perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua Kepada
Allah, wahai orang yang beriman, agar kamu beruntung
Dalam ayat ini antara lain Allah SWT. memerintahkan pada kaum Muslimah :
- Agar tidak memamerkan Perhiasan, kecuali sekadar yang biasa tertihat darinya, seperti cincin dan gelang tangan.
- Wajib menutupi dada dan leher dengan selendang, Kerudung atau Jilbab.
- Perhiasannya hanya boleh dipertihatkan Kepada sepuluh kelompok manusia yang disebutkan dalam ayat tersebut.
- Jangan sengaja menghentakkan kaki agar diketahui atau didengar orang karena memakai Perhiasan yang tersembunyi (gelang kaki dan lain-lain).
Sistem Hijab adalah sistem yang sempurna dan terpadu. sempurna
karena bersumber dari Allah yang Maha Mengetahui serta sesuai dengan
fitrah manusia untuk mencapai keridhoan Allah SWT. Terpadu karena sistem
ini berasaskan pada aqidah tauhid dalam Akhlak yang Mul
Hijab tidak mengandung makna bahwa Wanita hanya berKerudung
saja, tetapi tidak diikuti dengan berdandan berlebihan. Pelaksanaan
Hijab bertujuan untuk melaksanakan tiga asas dalam melindungi keSucian,
yaitu :
b. menjaga keSucian diri;
c. mencegah penodaan terhadap Masyarakat dan melaksanakan hukuman apabila terjadi pelanggaran.
a. melindungi keSucian Masyarakat;
b. menjaga keSucian diri;
c. mencegah penodaan terhadap Masyarakat dan melaksanakan hukuman apabila terjadi pelanggaran.
Kurangnya pemahaman tentang pengertian Hijab dapat
menyalahi pemakaiannya. Banyak Wanita yang menutup Aurat apabila
melakukan kesalahan dan berAkhlak tidak baik, Masyarakat langsung
menyalahkan Kerudungnya, padahal yang harus disalahkan adalah orang yang
menggunakan Kerudung tersebut.
Di dalam Islam, bila perkara Ma’ruf dilakukan dengan kefahaman yang
penuh disertai keIkhlasan (semata-mata untuk mencari ridha Allah) maka
ini akan melahirkan banyak perkara Ma’ruf yang lain. Namun sebaliknya,
bila maSalah Ma’ruf ini tidak difahami tujuannya dengan baik atau bahkan
tidak sadar bahwa ini termasuk amal yang bertujuan untuk memperoleh
ridha Allah maka orang yang melaksanakannya tidak merasa bahwa dia
tengah mematuhi perintah Allah SWT. Oleh karena itu, suatu amalan yang
meskipun secara lahiriah adalah Ma’ruf dalam Islam, namun bila tidak
mengikuti cara yang telah ditunjukkan oleh Syari’ah dan tidak disertai
dengan niat yang Ikhlas lillahita’ata maka ini tidak termasuk dalam amalan yang saleh.
Melalui Pendapat dari beberapa Ulama terlihat jelas bahwa
segala ketentuan dan peraturan yang ditetapkan dalam Syariat Islam bagi
Perempuan yang berkaitan dengan Pakaian, Perhiasan, dan cara bergaul
dengan Laki – laki di sekelilingnya adalah untuk menghindari terjadinya
segala hal yang tidak baik. Allah SWT berfirman:
Artinya: “Hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan
bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu, dirikanlah
shalat, tunaikan zakat, dan taatilah Allah dan Rasul-Nya. Sungguh, Allah
bermaksud menghilangkan dosa kalian, hai ahlul bait, dan membersihkan
kalian sebersih-bersihnya.” (QS. Al Ahzab 33:33)
Melalui ayat di atas jelas bahwa Allah SWT memerintah agar para
Istri senantiasa menjaga Hijabnya dan menjalankan kebaikan agar
Kehormatan mereka senantiasa terjaga. Sesungguhnya apabila Perempuan
menjaga Hijab mereka maka mereka akan terhindar dari segala fitnah dan
agar Laki – laki yang bukan Muhrimnya selalu berlaku sopan dan
meMuliakannya.
Ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dengan kita menjaga Hijab, adalah sebagai berikut :
No comments