Laku Pandai, Solusi Cerdas Bisnis Rumahan



sumber: mrrbooks.com

Ana Dina Ana Upa Ora Obah Ora Mangan”, peribahasa dalam  Bahasa Jawa ini artinya kurang lebih : Ada hari, ada nasi, ngga bergerak, ngga makan. Jadi apapun jenis pekerjaan, bergeraklah, minimal bakal dapat sesuap nasi.

Iya sih, jaman dulu mungkin ngga terbayang bahwa seseorang bisa mencukupi nafkah keluarganya hanya dengan jualan pulsa, jual seduhan  mie instan dan kopi dalam sachet, bahkan sampah plastikpun jadi duit.

Menanggapi geliat kreativitas  masyarakat ini, pihak perbankan melihat peluang  simbiose mutualisme dalam memberikan layanan perbankan. Karena seperti diketahui minat masyarakat menabung di bank masih rendah. Mereka memilih menabung di rumah walaupun harus terkena risiko hilang, terbakar dan ancaman kriminalitas. Sementara pemerintah membutuhkan dana untuk melancarkan kegiatan ekonomi masyarakat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan antar wilayah di Indonesia, terutama antara desa dan kota.

Untuk memecah kebuntuan komunikasi antara masyarakat dan perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menelurkan Laku Pandai. Mereka beroperasi  di sekitar perumahan warga, di pasar hingga gang-gang kecil tempat warga bermukim.

Laku Pandai singkatan dari Layanan Keuangan Tanpa Kantor untuk keuangan inklusif. Mereka  merupakan agen bank yang membantu warga masyarakat dalam membuka rekening tabungan, menabung, dan menarik dana. Kelak agen Laku Pandai juga dapat memberikan kredit mikro kepada nasabah dan menjual produk keuangan lainnya, seperti asuransi mikro.

Menarik bukan?

Mereka yang telah memiliki usaha jasa membayar tagihan listrik/PDAM, agen pulsa atau warung kelontong, bisa banget menjadi Laku Pandai. Sebagai perpanjangan tangan perbankan, Laku Pandai bisa dalam bentuk perorangan maupun badan hukum.  Asalkan memenuhi beberapa syarat yang ditetapkan. Setiap bank memiliki ketentuan masing-masing, namun umumnya syarat menjadi Laku Pandai adalah:

1.        Memiliki kemampuan, kredibilitas, reputasi, dan integritas yang baik.
2.       Berstatus sebagai penduduk tetap di suatu lokasi yang telah dikenal baik warga sekitarnya.
3.       Merupakan nasabah bank  yang bersangkutan (minimal 2 tahun) dan memiliki catatan terpercaya..
4.      Mempunyai usaha utama yang telah berjalan sekurang-kurangnya 2 tahun dengan lokasi usaha yang tetap dan strategis.
5.       Syarat tambahan jika Laku Pandai adalah nasabah kredit yaitu  tidak boleh mengalami keterlambatan pembayaran cicilan kredit selama 6 bulan terakhir.
6.       Syarat umum administratif (KTP dan Kartu Keluarga).

Standar bukan? Syarat-syarat ini umumnya juga berlaku sewaktu mengajukan kredit pada bank. Bedanya  Laku Pandai merupakan perpanjangan tangan bank sehingga  wajib memiliki pemahaman mengenai bank dan produk bank, kemampuan menggunakan alat elektronik, kemampuan membuat pembukuan secara sederhana, dan kemampuan menempatkan jaminan

Apa saja timbal balik yang diterima?

Tergantung bank tempat Laku Pandai tersebut bernaung. Agen Laku Pandai  berhak mendapatkan “gaji” dalam bentuk fee per transaksi. Fee mereka berasal dari setiap transaksi yang dilakukan dan besarannya beda-beda sesuai dengan kebijakan dari masing-masing bank.

BRI misalnya, memberikan fee Rp 500 untuk setiap transaksi setoran dari nasabah dan Rp 1.000 untuk transaksi  tarik tunai.  Rp 1.250 untuk transaksi pembayaran listrik pra bayar maupun pasca bayar. Fee lebih besar didapat dalam pembelian voucher pulsa telepon  dan listrik, agen mendapatkan fee Rp2.500 per transaksi.

BTPN memberi aturan yang berbeda. Agen Laku Pandai akan mendapat fee mencapai 4% dari setiap transaksi dengan maksimal fee Rp 7.500 untuk tarik tunai. Agen juga akan mendapat fee Rp 5.000 untuk setiap nasabah yang membuka rekening baru.

Ingin ikut bergabung?  

Berikut daftar bank yang memiliki kebijakan Laku Pandai dan pertumbuhannya:







Sumber:
Ojk.go.id
Cermati.com




No comments