sumber: mrrbooks.com |
“Ana Dina Ana Upa Ora Obah Ora Mangan”, peribahasa dalam Bahasa Jawa ini artinya kurang lebih : Ada
hari, ada nasi, ngga bergerak, ngga makan. Jadi apapun jenis pekerjaan, bergeraklah,
minimal bakal dapat sesuap nasi.
Iya sih, jaman dulu
mungkin ngga terbayang bahwa seseorang bisa mencukupi nafkah keluarganya hanya
dengan jualan pulsa, jual seduhan mie
instan dan kopi dalam sachet, bahkan sampah plastikpun jadi duit.
Menanggapi geliat
kreativitas masyarakat ini, pihak
perbankan melihat peluang simbiose mutualisme dalam
memberikan layanan perbankan. Karena seperti diketahui minat masyarakat
menabung di bank masih rendah. Mereka memilih menabung di rumah walaupun harus
terkena risiko hilang, terbakar dan ancaman kriminalitas. Sementara pemerintah
membutuhkan dana untuk melancarkan kegiatan ekonomi masyarakat sehingga mendorong
pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan antar wilayah di Indonesia,
terutama antara desa dan kota.
Untuk memecah kebuntuan
komunikasi antara masyarakat dan perbankan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
menelurkan Laku Pandai. Mereka beroperasi
di sekitar perumahan warga, di pasar hingga gang-gang kecil tempat warga
bermukim.
Laku Pandai singkatan
dari Layanan Keuangan Tanpa Kantor untuk keuangan inklusif. Mereka merupakan agen bank yang membantu warga
masyarakat dalam membuka rekening tabungan, menabung, dan menarik dana. Kelak agen
Laku Pandai juga dapat memberikan kredit mikro kepada nasabah dan menjual
produk keuangan lainnya, seperti asuransi mikro.
Menarik bukan?
Mereka yang telah
memiliki usaha jasa membayar tagihan listrik/PDAM, agen pulsa atau warung
kelontong, bisa banget menjadi Laku Pandai. Sebagai perpanjangan tangan
perbankan, Laku Pandai bisa dalam bentuk perorangan maupun badan hukum. Asalkan memenuhi beberapa syarat yang
ditetapkan. Setiap bank memiliki ketentuan masing-masing, namun umumnya syarat
menjadi Laku Pandai adalah:
1.
Memiliki kemampuan, kredibilitas,
reputasi, dan integritas yang baik.
2.
Berstatus sebagai penduduk tetap di suatu
lokasi yang telah dikenal baik warga sekitarnya.
3.
Merupakan nasabah bank yang bersangkutan (minimal 2 tahun) dan
memiliki catatan terpercaya..
4.
Mempunyai usaha utama yang telah berjalan
sekurang-kurangnya 2 tahun dengan lokasi usaha yang tetap dan strategis.
5.
Syarat tambahan jika Laku Pandai adalah
nasabah kredit yaitu tidak boleh
mengalami keterlambatan pembayaran cicilan kredit selama 6 bulan terakhir.
6.
Syarat umum administratif (KTP dan Kartu
Keluarga).
Standar bukan? Syarat-syarat
ini umumnya juga berlaku sewaktu mengajukan kredit pada bank. Bedanya Laku Pandai merupakan perpanjangan tangan
bank sehingga wajib memiliki pemahaman
mengenai bank dan produk bank, kemampuan menggunakan alat elektronik, kemampuan
membuat pembukuan secara sederhana, dan kemampuan menempatkan jaminan
Apa saja timbal balik
yang diterima?
Tergantung bank tempat
Laku Pandai tersebut bernaung. Agen Laku Pandai
berhak mendapatkan “gaji” dalam bentuk fee per transaksi. Fee mereka
berasal dari setiap transaksi yang dilakukan dan besarannya beda-beda sesuai
dengan kebijakan dari masing-masing bank.
BRI misalnya, memberikan
fee Rp 500 untuk setiap transaksi setoran dari nasabah dan Rp 1.000 untuk
transaksi tarik tunai. Rp 1.250 untuk transaksi pembayaran listrik
pra bayar maupun pasca bayar. Fee lebih besar didapat dalam pembelian voucher
pulsa telepon dan listrik, agen
mendapatkan fee Rp2.500 per transaksi.
BTPN memberi aturan yang
berbeda. Agen Laku Pandai akan mendapat fee mencapai 4% dari setiap transaksi
dengan maksimal fee Rp 7.500 untuk tarik tunai. Agen juga akan mendapat fee Rp
5.000 untuk setiap nasabah yang membuka rekening baru.
Ingin ikut bergabung?
Berikut daftar bank yang
memiliki kebijakan Laku Pandai dan pertumbuhannya:
Sumber:
Ojk.go.id
Cermati.com
No comments